Jumat, 08 Oktober 2010

BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah )

I.Pengertian BUMD

Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah . Contohnya ialah : Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ),Perusahaan Daerah Pasar ( PD Pasar ), PT Bank Jateng ,PT Bank DKI , dan lain-lain .

II. Ciri - ciri BUMD

Ciri - ciri dari BUMD adalah sebagai berikut :

1. Pemerintah memegang hak atas segala kekeayaan dan usaha .
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan .
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan .
4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
5. Melayani kepentingan umum , selain mencari keuntungan .
6. Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat .
7. Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah .
8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik daerah .
9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public .
10. Dapat menghimpundana dari pihak lain ,baik berupa bank maupun nonbank .
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD ,dan mewakili BUMD di pengadilan .

III. Tujuan dari pendirian BUMD

BUMD memiliki tujuan yaitu :

A. Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah .
B. Mengejar dan mencari keuntuntungan .
C. Pemenuha hajat hidup orang banyak .
D. Perintis kegiatan - kegiatan usaha .
E. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah .
F. Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut .
G. Memperoleh keuntungan yang akan digunukan untuk pembangunan di daerahnya .

IV. Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :

fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut :

1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
5. Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .

Sumber : 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_B.Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)
2. fajrifeunj.blogspot.com/2009/09/modul-kwu-kelas-2-no1.html

2 komentar:

  1. oke juga referensinya.. saya minta ijin ya mas tuk ambil bahasan ini sebagai tugas kuliah saya..tmksh

    BalasHapus