Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang permohonan pailit yang
diajukan PT Arcor Indonesia terhadap PT Texplastindo Kemas Industry, Selasa
(5/10). Texplastindo adalah perusahaan produsen kertas pembungkus yang
dipasarkan dan didistribusikan di dalam negeri. Sementara, Arcor adalah
perusahaan penyedia bahan baku kertas.
Hingga persidangan kali ini Texplastindo selaku
termohon tidak kunjung hadir. Makanya, majelis hakim yang diketuai Bayu
Isdiatmoko memutuskan untuk menunda sidang. Kamis depan (7/10), sidang akan
dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat dengan agenda pembuktian.
Berdasarkan berkas yang diperoleh hukumonline, pailit
dilayangkan terkait utang sejumlah Rp116.803.750. Jumlah itu merupakan sisa
kewajiban pembayaran Texplastindo kepada Arcor. Hubungan hukum keduanya berawal
dari pemesanan barang tertanggal 19 Mei 2005, dengan nilai totalnya
Rp345.500.000.
Dalam Purchase Order (PO) disebutkan bahwa sistem
periode pembayaran dari Texplastindo dilakukan dalam jangka waktu satu bulan
setelah barang sekaligus invoice diterima. Arcor telah mengirimkan barang
pesanan pada tanggal 13 Juli 2005 dan 15 Juli 2005. Pengiriman barang itu
disertai tagihan berupa invoice. Atas dasar barang yang telah diterima oleh
tergugat beserta PO yang dikeluarkannya, masih menurut berkas gugatan, kedua
pihak semestinya dapat mengakui dengan tegas mengenai dasar dari utang sejumlah
Rp345.500.000 tersebut.
Texplastindo sepatutnya mengakui bahwa utang tersebut
adalah utang yang sudah pasti dan harus dilunasi sesuai dengan jadwal yang
disepakati sebagaimana yang diatur dalam PO dan adanya invoice atau kwitansi
yang diterima. Namun, hingga saat permohonan pailit diajukan Texplastindo tidak
prnah membayar lunas barang pesanan. Sebagaimana diketahui Arcor, kondisi Texplatindo
sendiri berada dalam keadaan merugi. Perusahaan yang berkedudukan di Tangerang
itu sudah berhenti beroperasi sejak akhir 2009. Saat ini, sisa kewajiban PT
Texplatindo kepada PT Arcor berjumlah Rp116.803.750,00.
Sisa kewajiban itu belum juga dilunasi Texplatindo,
meskipun Arcor sudah berulang kali memintanya. Melalui surat tertanggal 12
April 2008, yang ditandatangani oleh direkturnya, Texplatindo mengaku memiliki
utang kepada Arcor, dan mengajukan pembayaran secara angsur dengan dibukakan
giro. Pada 16 Oktober 2008 melalui sebuah pertemuan, Texplatindo mengatakan
sedang mengalami masalah keuangan. Saat itu, Texplatindo mengaku sedang
menjalani proses penambahan fasilitas pinjaman bank, serta menunggu kepastian
penambahan dana dari investor baru.
Meskipun Arcor memenuhi permintaan Texplatindo yang
meminta pembayaran dilakukan secara mengangsur, namun Texplatindo hanya
membayar 1 x angsuran, sebesar Rp20 juta, Hingga saat ini, Texplatindo tidak
melakukan pembayaran lagi.
Akibat tidak dibayarnya utang oleh Texplatindio, Arcor
mengalami kerugian serta gangguan kelancaran keuangan perusahaan, kehilangan
kesempatan bisnis karena ada dana tertahan, dan mengeluarkan biaya
ekstra kepada pihak lain untuk menagih. Selain itu, Arcor harus membayar
bunga akibat dana pembelian bahan baku yang dipesan oleh Texplatindo yang
hingga kini belum dibayar lunas.
Selain kepada PT Arcor, Texplatindo disebut-sebut
memiliki kreditur lain. Arcor menyatakan Texplatindo juga memiliki utang kepada
PT Nirmala Dia Inti sejumlah Rp68.100.374 berdasarkan tanggal faktur jatuh
tempo 10 Maret 2008. Dalam gugatan, Arcor meminta hakim untuk memailitkan
Texplatindo dan menunjuk Bintang Utoro sebagai kurator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar